Pengaturan Supply Lalu Lintas
1. Jalan satu arah
2. Koordinasi simpang bersinyal
3. Larangan belok kanan pada
persimpangan
Dengan adanya larangan belok kanan di suatu persimpangan, maka
konflik di persimpangan dapat dikurangi. Untuk itu, sistem jaringan jalan harus
mampu menampung kebutuhan pengendara yang hendak belok kanan, yakni dengan
melewatkan kendaraan melalui jalan alternatif yang pada akhirnya menuju pada
arah yang dikehendaki. Prinsip tersebut dikenal dengan istilah rerouting
4. Belok kiri langsung
Belok kiri langsung adalah hak untuk boleh belok kiri walaupun lampu lalu lintas menunjukkan merah dengan
catatan bahwa hak utama pada
persimpangan, hak utama
penggunaan jalan
tetap pada lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan baru
bisa membelok kekiri kalau tidak ada kendaraan yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus
dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
5. Pelarangan parkir di tepi jalan
selama jam puncak
Parkir
di tepi jalan mengurangi lebar jalan efektif yang akan mengurangi kapasitas
jalan. Oleh karena itu, pakir di tepi jalan saat jam puncak harus dilarang
karena volume lalu lintas pada saat tersebut tinggi sehingga dibutuhkan
kapasitas jalan yang maksimal untuk lalu lintas.
6. Lokasi parkir khusus untuk parkir
jangka pendek
Prasarana
parkir sebaiknya dipisahkan antara parkir untuk jangka panjang dan jangka
pendek.
7. Penggunaan kapasitas sisa pada lajur
arah berlawanan
Jaringan
jalan radial yang mengubungkan pusat kegiatan di tengah kota dengan perumahan
di pinggir kota mengalami pola jam puncak arus lalu lintas yang khas. Pada pagi
hari kendaraan yang menuju pusat kota dominan. Sebaliknya pada sore hari
kendaraan meninggalkan pusat kota untuk pulang. Oleh karena itu arah berlawanan
yang arusnya rendah pada saat jam puncak dapat dimanfaatkan untuk lalu lintas
dengan arah yang arusnya tinggi.
8. Jalur prioritas bagi kendaraan
tertentu
Penggunaan
jalan menjadi tidak efisien karena terjadi mix traffic sehingga memberi dampak
negatif seperti speed blocking karena
adanya angkutan umum yang dapat berhenti dimana saja juga perilaku pengendara
sepeda motor yang sering berpindah-pindah lajur sehingga mengganggu pengguna
kendaraan lainnya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu jalur tersendiri untuk
setiap kendaraan. Sudah diterapkan di Jakarta adalah jalur khusus untuk
angkutan umum berupa bus (busway). Selain itu juga dapat diterapkan jalur
khusus depeda motormengingat jumlanya yang semakin banyak. Namun untuk angkutan
umum seperti angkot dan mikrolet penerapannya harus dikaji ulang karena
memiliki trayek yang tumpang tindih.
Comments
Post a Comment